Rabu, 18 Februari 2015

Pembagian Bid'ah yang Tepat-Sanggahan Atas Pembagian Bid'ah Menjadi 5-









Sebagian ulama berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi lima sebagai berikut:

1. Bid’ah Wajibah: yaitu setiap bid’ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil diwajibkannya sesuatu dalam syariat. Contohnya pembukuan Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dikhawatirkan keduanya akan tersia-siakan. Berhubung menyampaikan risalah Islam kepada generasi berikutnya adalah suatu kewajiban menurut ijma’, dan mengabaikan hal ini hukumnya haram menurut ijma’, karenanya hal-hal seperti ini mestinya tidak perlu diperselisihkan lagi bahwa hukumnya wajib.

2.Bid’ah Muharramah: yaitu setiap bid’ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil diharamkannya sesuatu dalam syariat. Contohnya berbagai bentuk pajak dan upeti, demikian pula setiap bentuk kezhaliman yang bertentangan dengan norma-norma agama, seperti penyerahan jabatan secara turun temurun kepada orang yang bukan ahlinya (nepotisme).

3.Bid’ah Mandubah: yaitu setiap bid’ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil dianjurkannya sesuatu dalam syari’at. Contohnya shalat tarawih berjama’ah.

4. Bid’ah Makruhah: yaitu setiap bid’ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil dimakruhkannya sesuatu dalam syari’at. Contohnya mengkhususkan beberapa hari yang dimuliakan dengan jenis ibadah tertentu, seperti larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa hari Jum’at secara khusus, atau qiyamullail pada malamnya; demikian pula menambah bilangan tertentu dalam wirid dengan sengaja, seperti menjadikan tasbih, tahmid dan takbir selepas shalat menjadi masing-masing 100 kali, dan semisalnya.

5.Bid’ah Mubahah: yaitu setiap bid’ah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil dibolehkannya sesuatu dalam syari’at. Seperti menggunakan ayakan (penapis) gandum sebagai usaha memperbaiki taraf hidup, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah atsar bahwa hal pertama yang diada-adakan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat adalah menggunakan ayakan gandum. Hal ini dibolehkan karena ia merupakan sarana untuk memperbaiki taraf hidup yang hukumnya boleh.

(Pembagian ini diringkas dari kitab Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, Al Farqu 252; tulisan Al Qarafy (w. 684 H). Beliau mengadopsi pemikiran ini dari gurunya, yaitu ‘Izzuddien bin Abdissalam (w. 660 H); dan orang inilah yang pertama kali mencetuskan pembagian bid’ah menjadi lima. Pendapat ini kemudian diikuti pula oleh sebagian ulama mutaakhkhirin seperti Jalaluddien As Suyuthi (w. 911 H). Novel Alaydrus juga berdalil dengan pembagian ini dengan contoh-contoh yang sedikit berbeda (Mana Dalilnya 1, hal 28-31).

Sanggahan

Pendapat Pertama,Setiap pembagian Bid'ah secara syariat dicela oleh ulama.

Jelas sekali bahwa pembagian bid’ah menjadi lima tadi adalah pendapat segelintir ulama yang baru muncul sekian abad setelah generasi sahabat, karenanya ia tidak menjadi hujjah.

Berdasarkan ijma ulama

√tidak ada seorang pun setelah para sahabat yang pendapatnya menjadi hujjah dalam masalah agama.(Lihat Al Ihkam, oleh Al Aamidy 4/152 dan Al Ihkam, oleh Ibnu Hazm 2/233)

√√Adapun para sahabat, maka pendapat mereka masih diperselisihkan apakah cukup kuat untuk dijadikan hujjah ataukah tidak. Sedangkan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini ialah bahwa pendapat sahabat adalah hujjah dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu. (Lebih jelasnya silakan merujuk ke pembahasan mengenai ‘Qoulus Shahaby’ dalam kitab-kitab usul fiqh, seperti Mudzakkirah Usulil Fiqh karya Al ‘Allamah Muhammad Al Amien Asy Syinqithy)

Imam Syafi’i mengatakan,

أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ .( إعلام الموقعين عن رب العالمين 2/ 421)

"Semua orang (ulama) sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh baginya meninggalkan sunnah tersebut karena pendapat siapa pun (I’lamul Muwaqqi’ien 2/421)".


pendapat tersebut bertentangan dengan hadits-hadits yang mencela setiap bentuk bid’ah dalam syariat (Silahkan anda baca artikel di situs ini yang berjudul "Hati-Hati dengan Bid'an,kelihatannya Indah Tetapi Menyesetkan" yang berisi dalil-dalil yang mencela bid'ah dalam syariat)

Disamping itu, pembagian bid’ah menjadi lima tersebut saling bertolak belakang, yang menunjukkan akan batilnya pembagian tersebut.

Imam Asy Syathiby mengatakan, “Bagaimana mungkin sesuatu yang sesuai dengan dalil syar’i dinamakan bid’ah, sedangkan di antara hakikat bid’ah itu sendiri ialah: sesuatu yang tidak sesuai dengan dalil syar’i maupun kaidah-kaidahnya? Sebab jika di sana ada kaidah atau dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah mubah, atau mandub (dianjurkan), atau wajib; niscaya tidak akan pernah ada bid’ah dalam agama. Oleh karena itu, pendapat yang di satu sisi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bid’ah, lalu secara bersamaan mengatakan bahwa dalil-dalil syar’i mengarah kepadanya; adalah pendapat yang menggabungkan antara dua hal yang saling bertolak belakang”.(kitab Al I’tisham)

Imam asy-Syaukani dalam penjelasan beliau mengenai hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang maknanya: “Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami yang bukan dari padanya, maka hal itu tertolak” (muttafaq alaih); beliau mengatakan:

“Hadits ini merupakan salah satu pondasi agama, karena tak terhingga banyaknya hukum yang masuk ke dalamnya. Alangkah jelasnya dalil ini sebagai pembatal bagi apa yang dilakukan sebagian fuqaha’ ketika membagi bid’ah menjadi macam-macam. Atau ketika mereka mengkhususkan jenis bid’ah tertentu yang tertolak, tanpa bersandar pada dalil baik secara logika maupun riwayat. Karenanya, ketika mendengar ada orang mengatakan: “Ini bid’ah hasanah”, wajib bagi anda untuk menolaknya; yaitu dengan bersandar pada keumuman hadits ini dan hadits-hadits senada seperti: “Kullu bid’atin dholalah”. Anda harus menanyakan dalil mana yang mengkhususkan bid’ah-bid’ah lain yang masih diperdebatkan, setelah disepakati bahwa hal itu merupakan bid’ah? Kalau ia bisa mendatangkan dalilnya, kita akan terima. Namun jika tak mampu, maka anda telah membungkamnya seribu bahasa, dan tak perlu melanjutkan perdebatan” (Nailul Authar, 1/66 cet. Daarul Fikr)

Pendapat Kedua menyatakan bahwa pembagian bid'ah menjadi 5 bukanlah pembagian bid'ah dari sisi syariat.

Ada juga yang berpendapat bahwa maksud Izzuddien bin Abdissalam (w. 660 H) pembagian bid'ah menjadi 5 adalah bid'ah secara bahasa bukan secara syariat,

Jika kita perhatikan perkataan Al-'Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid'ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid'ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid'ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid'ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari'at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid'ah yang wajib tersebut.

As-Syathibi berkata "Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid'ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari'at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid'ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid'ah" (Al-I'tishom 1/192)

Sedang contoh bid'ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau'izhoh (nasehat) yang telah dikenal.

beliau sama sekali tidak menyebutkan bid'ah-bid'ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid'ah sebagai contoh (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi'rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid'ah tersebut adalah bid'ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid'ah.



Berkata Abu Syamah salah satu Murid Beliau ,"




Beliau (Al-'Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid'ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya'ban dan melarang kedua sholat tersebut" (Tobaqoot Asy-Syafi'iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-'Iz bin Abdissalam)


Dalam memahami Pembagian bid'ah menjadi 5 ternyata banyak kesalahpahaman,akan tetapi yang jelas adalah bahwa pembagian bid'ah menjd 5 bukanlah landasan untuk kita bolehnya membuat syariat,jadi merupakan perbuatan tercela membagi bagi bid'ah dalam urusan syariat karena setiap bid'ah dalam urusan syariat pada dasarnya adalah  haram dan sesat.

Lain halnya apabila pembagian tersebut adalah bid'ah secara bahasa,karena bid'ah secara bahasa mempunyai asal hukum.

Berkata Ibnu Rajab,"

bid'ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari'ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid'ah yang dimaksudkan dalam definisi syar'i (terminology). Adapun bid'ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid'ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah" (Jami'ul 'Ulum wal Hikam 267)

*Mungkin anda akan bingung memahami bid'ah secara syariat dan bid'ah secara bahasa,silahkan anda baca artikel di situs ini yang berjudul "Memahami Makna Bid'ah dari sisi Syariat dan Bahasa (lughowi)"

PEMBAGIAN BID'AH YANG TEPAT

Tetap berpatok pada landasan bahwa semua bid'ah dalam syariat adalah sesat.. pembagian ini  berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat dan apa yang dilakukan masyarakat ahlul bid'ah dengan tujuan agar mudah di identifikasi dan dipahami sehingga kita tidak mudah terjerumus dalam bid'ah tersebut.


Ditinjau dari hubungannya dengan syari’at, bid’ah yang terjadi dan menyebar di tengah masyarakat terbagi menjadi dua:

    Bid’ah Haqiqiyyah.
    Bid’ah Idhafiyyah.

Dalam kitabnya yang sangat monumental, Imam Asy Syathiby mendefinisikan bid’ah haqiqiyyah sebagai berikut:

Bid’ah haqiqiyyah ialah bid’ah yang tidak ada dalil syar’inya sama sekali. Baik dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, maupun istidlal yang mu’tabar menurut para ulama. Ia sama sekali tak memiliki dalil baik secara umum maupun terperinci, karenanya ia dinamakan bid’ah berangkat dari hakekatnya yang memang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya.

Contoh bid’ah haqiqiyyah yang akrab dengan masyarakat Indonesia misalnya: puasa mutih, puasa pati geni, padusan (mandi) menjelang datangnya bulan Ramadhan.peringatan bagi orang yang telah meninggal; 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan seterusnya

Sedangkan bid’ah idhafiyyah menurut Imam Asy Syathiby definisinya ialah:


Bid’ah Idhafiyyah: ialah bid’ah yang mengandung dua unsur. Salah satunya memiliki kaitan dengan dalil syar’i, sehingga dari sisi ini ia tidak termasuk bid’ah. Sedang unsur kedua tidak ada kaitannya, namun persis seperti bid’ah haqiqiyyah. Jadi beda antara kedua bid’ah tadi dari segi maknanya ialah: bahwa (bid’ah idhafiyyah) asal-usulnya merupakan sesuatu yang dianjurkan menurut dalil syar’i; akan tetapi dari segi cara pelaksanaan, keadaan, dan detail-detailnya tidak bersandarkan pada dalil. Padahal hal-hal semacam ini amat membutuhkan dalil, karena sebagian besar berkaitan dengan praktik ibadah dan bukan sekedar adat kebiasaan (Mukhtasar Al I’tisham, hal 71).

Contoh kongkrit dari bid’ah idhafiyyah terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu. Tapi yang paling akrab dengan masyarakat Indonesia seperti yasinan, tahlilan, shalawatan, membaca wirid bersama selepas shalat dengan dikomandoi oleh Imam, membaca shalawat sebelum adzan dan iqamah, mengkhususkan malam nisfu Sya’ban untuk melakukan ibadah tertentu, maulidan dan lain sebagainya. Bahkan sebagian besar bid’ah yang kita jumpai saat ini rata-rata termasuk bid’ah idhafiyyah. Meski demikian, bahaya yang ditimbulkannya tidak lebih kecil dari bid’ah haqiqiyyah; bahkan lebih besar, mengapa? Karena sepintas ia merupakan taqarrub kepada Allah, hingga banyak orang tertipu dengan ‘penampilan luarnya’, padahal sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang dibenci syari’at.

Pembagian bid’ah lainnya yang menyebar di tengah masyarakat  Ditinjau dari kadar bahayanya, bid’ah juga terbagi menjadi dua:

    Bid’ah Mukaffirah.
    Bid’ah Ghairu Mukaffirah.

Bid’ah mukaffirah ialah setiap bid’ah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir, keluar dari Islam. Bid’ah ini biasanya berkaitan dengan keyakinan; seperti

Pertama,Bid'ahnya Orang Jahmiyyah Yaitu suatu aliran sesat yang dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan, pendirinya. Mereka mengingkari semua sifat Allah dengan dalih ingin menyucikan dzat Allah dari menyerupai makhluk-Nya. Akhirnya mereka justeru terjerumus dalam kesesatan yang lebih fatal lagi, karena dengan begitu mereka justeru menyerupakan Allah dengan sesuatu yang tidak ada. Karena segala sesuatu yang ada pasti memiliki sifat tertentu, apa pun wujudnya. Sehingga bila sifat-sifat tersebut dinafikan maka sama dengan menafikan keberadaannya.

Kedua,bid’ahnya Syi’ah Imamiyyah Al Itsna ‘Asyariah Yaitu firqah syi’ah terbesar saat ini, yang meyakini bahwa mereka memiliki dua belas Imam yang ma’shum, yang mengetahui apa yang terdapat pada lauhul mahfuzh, mereka bisa mati sekehendak mereka, dan senantiasa mengatur alam semesta. Mereka mengkafirkan seluruh sahabat Nabi, kecuali empat atau maksimal enam orang, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Al Hasan, Al Husein, Salman Al Farisi, Abu Dzar dan Miqdad ibnul Aswad.

Ketiga,Bid'ahnya orang Qadariyyah Yang dicetuskan oleh Ma’bad Al Juhani dari Irak pada zaman tabi’in. Ia mengatakan bahwa manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya dan terlepas dari takdir Allah. Artinya semua perbuatan manusia terjadi tanpa ketentuan terlebih dahulu dari Allah. Sehingga dengan demikian mereka telah mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu iman kepada takdir.

Sedangkan bid’ah ghairu mukaffirah, ialah bid’ah yang tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir, akan tetapi terhitung berdosa. Dan tentunya dosa satu bid’ah tidak sama dengan dosa bid’ah lainnya, akan tetapi tergantung dari bentuk bid’ah itu sendiri dan keadaan pelakunya. Namun bagaimanapun juga bid’ahnya tetap tertolak, meski orang tersebut melakukannya dengan ikhlas dan berangkat dari kejahilan.


*Dikutip dari tulisan Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
Mahasiswa Magister ‘Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah
Artikel www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar