Senin, 23 Februari 2015

Bid'ah dari Sisi Syariat dan Bahasa









Definisi bid'ah menurut para ulama

 Imam Al-'Iz bin 'Abdissalam berkata :

هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ

((Bid'ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa'idul Ahkam 2/172)

Imam An-Nawawi berkata :

هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

((Bid'ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma' wal lugoot 3/22)

Imam Al-'Aini berkata :

هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ

((Bid'ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid'ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori' 25/37)

Ibnu 'Asaakir berkata :

مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا

((Bid'ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)

Al-Fairuz Abadi berkata :

الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ

((Bid'ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)

Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid'ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.

√Bid'ah Secara Syariat

Bid'ah secara syariat semuanya adalah haram tanpa pengecualian,sebagaimana hadist Rasulullah

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676.)

Rasulullah tidak memberi pengecualian terkait bid'ah dalam syariat yaitu "kullu bid'ahtin dhalalah" setiap bid 'ah sesat,lafadZ "kullu" dalam ushul fiqih adalah lafadz umum.

*Lebih jelasnya silahkan anda baca artikel berjudul "Kullu itu semua atau sebagian"

Hal ini juga yang dipahami oleh para sahabat para Imam Madzab dan para ulama bahwa setiap bid'ah dalam urusan syariat adalah tercela.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)



Imam Malik (Grunya Imam Syafi’i) rahimahullah berkata :

"Barangsiapa yang mengada-ngadakan  dalam islam suatu ke bid'ah an dan menganggapnya baik,berarti dia telah menuduh Rasulullah berkhianat dalam menyampaikan risalah. Karena Allah telah berfirman : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian.”Maka apa yang waktu itu  (Pada masa Rasulullah dan Sahabat) bukan bagian dari agama,maka pada hari ini pun bukan bagian dari agama.” (Lihat Al I’tisham oleh Imam Syathibi halaman 37)"

Imam Syafi'i berkata,

"Aku berwasiat kepadamu dengan Takwa kepada Allah,konsisten dengan sunnah dan atsar dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Tinggalkan bid'ah (dalam agama) dan hawa nafsu . Bertaqwalah kepada Allah sejauh yang engkau mampu. Al-Amru bil Ittiba’, As-Suyuthi, hal. 152-154)."



KesimPulannya semua bid'ah dalam syariat adalah sesat,tercela,dan haram.Inilah pendapat yang paling kuat berdasarkan Al-Qur'an,Hadist,dan Ketetapan ulama.


√√Bid ah secara bahasa.


Ibnu Katsir Rahimahullah, seorang ulama ahlu sunnah dan juga seorang ahli tafsir paling terkemuka di dunia, mengatakan : Bahwa bid’ah, ada dua macam. Bid’ah secara syari’at dan bid’ah secara lughowiyah (bahasa).

Beliau berkata : ”Bid’ah ada dua macam, bid’ah syari’at seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguh-nya setiap yang ada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” Dan bid’ah lughowiyah (bahasa) seperti perkata’an umar bin Khatab ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih : ”Inilah sebaik-baiknya bid’ah.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adziem 1/223. Cet. Maktabah taufiqiyah, Tahqiq Hani Al Haaj].


Ibnu Hajar Al Asqolani, seorang ulama besar bermadzhab Syafi’iy, Beliau rahimahullah juga menjelaskan : “Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela, berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” [Lihat Fathul Bari,13:253].


Berbeda dengan bid'ah dari sisi syariat,bid ah dari sisi bahasa ada yang baik.Karena bid'ah secara bahasa mempunyai asal hukum dalam syariat.

Contoh,terkait masalah shalat tarawih yang dikatakan Umar "inilah sebaik baiknya bid'ah"..maksudnya adalah bid'ah secara bahasa karena shalat tarawih ada asal hukumnya dalam hadist,jika dikatakan bid'ah dalam syariat itu salah,karena bid'ah dalam syariat tidak mempunyai asal hukum baik perintah ataupun ketetapannya ,sedang shalat tarawih ada ketetapannya.

Contoh lainnya bid'ah secara bahasa adalah seperti mobil,pesawat,motor,dan teknologi informasi lainnya yang fungsinya sebagai alat untuk menfasilitasi kehidupan manusia.Secara bahasa ini bid'ah yang baik. dan sama sekali bukan termasuk bid''ah dalam syariat.Karena sifatnya adalah untuk menfasilitasi dan sudah ada dalil yang memperbolehkan.

Dalilnya,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

Contoh lain bid'ah secara lughawi yang baik

1)Penulisan kitab hadist

 hadist riwayat Abu Hurairah yang menerangkan bahwa ketika kota Mekah telah dikuasai oleh Rasulullah Saw., Beliau berpidato di hadapan para sahabat. Ketika berpidato, tiba-tiba berdiri seseorang yang berasal dari Yaman bernama Abu Syah. Kemudian dia bertanya kepada Rasulullah Saw. ujarnya Ya Rasulullah! Tulislah untukku! Rasulullah menjawab, “ Tulislah oleh kalian untuknya! (Lihat Jami’ Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi oleh Ibnu Abdil Barr jilid 1 halaman 84)

2)Membangun Masdrasah/sekolah Khusus Untuk Belajar Mengajar

 tempat pendidikan pertama kali dalam sejarah Islam merupakan rumah Darul Arqam bin abi al-Arqam. Karena rumah itulah yang menjadi tempat pertama berkumpulnya Nabi dan para sahabat guna mendiskusikan asas-asas dan dasar agama Islam ketika masih sembunyi-sembunyi. Kemudian setelah itu masjid menjadi lembaga Islam kedua setelah Darul arqam. Masjid dapat dikatakan sebagai madrasah yang berukuran besar yang pada masa permulaan sejarah Islam dan masa-masa selanjutnya adalah merupakan tempat menghimpun kekuatan umat Islam, baik dari segi fisik maupun mentalnya.

Rasulullah membangun ruangan disebelah utara masjid Madinah dan masjid al-Haram yang disebut “ash-Shuffah” untuk tempat tinggal orang-orang fakir miskin yang tekun mempelajari ilmu. Mereka dikenal sebagai “ahlus-suffah”

Fungsi masjid pada waktu itu, diantarannya:

1.    Tempat beribadah atau sembahyang.
2.    Tempat berdiskusi dan melakukan kajian-kajian ke-Islaman
3.    Tempat mengkaji permasalahan da’wah Islamiyah (menegenai siasat dalam menghadapi musuh)

Lembaga pendidikan terus berkembang hingga seperti sekarang ini.

Inilah sebagian contoh bid'ah secara Lughawi yang baik.Apabila ada yang mengatakan ini bid'ah dalam syariat,maka itu keliru,karena kedua hal ini memiliki sumber dalam syariat,dan sekali lagi saya tegaskan berbeda dengan makna Bid'ah dalam syariat yang tidak memiliki sumber hukum yang menjelaskan dan menetapkan.

Adapun bid'ah secara Lughawi yang jelek yaitu seperti faham demokrasi,sekuler,liberal,kapitalisme dan sejenisnya.Hal yang semacam ini memang tidak ada dalam syariat dan syariat pun tidak ada dalam faham faham tersebut.Tetapi secara bahasa ini adalah bid'ah yang jelek.

Jadi kesimpulannya,

Bid'ah dalam syariat adalah semua hal baru yang dimasukan dalam lingkup peribadatan,yang  tidak pernah dijalankan,ditetepkan,dan diperintahkan oleh Rasulullah dan sahabat.Sehingga sama sekali tidak memiliki asal hukum dalam syariat.Contoh tahlilan yasinan,Rebo Wekasan,Maulid dan yang sejenisnya,amaliyah semacam ini tidak ada dalil yang memerintahkan.

Bid'ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat tanpa contoh sebelumnya,Bid'ah dalam pengertian ini dianggap baik jika ada asal hukum dalam syariat.



Barakallah fiikum

Wallahu a'lam bish shawab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar